Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan kepada DPR bahwa masih ada sejumlah aset yang belum dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Menurut penjelasannya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, aset yang dimaksud berasal dari dana haji dan pemanfaatannya berkaitan langsung dengan dukungan fungsi penyelenggaraan ibadah haji.
Dahnil menyebut kendala pengalihan aset ini masih menjadi pekerjaan rumah yang dibahas bersama Kemenag. Ia menekankan bahwa koordinasi terus dilakukan agar status kepemilikan dan pengelolaan aset menjadi jelas, mengingat keberadaan aset-aset tersebut berhubungan dengan layanan dan dukungan operasional yang dibutuhkan dalam ekosistem haji. Dalam pemaparannya, ia menyebut mayoritas aset yang belum dialihkan berupa wisma haji di sejumlah wilayah.
Beberapa contoh aset yang disebut antara lain Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji Jalan Jaksa di Jakarta, Kompleks Perumahan Haji di Ciracas, Wisma Haji Tugu Bogor, serta Pusat Informasi Haji Batam. Dahnil menegaskan bahwa sampai saat ini aset-aset itu belum beralih menjadi aset Kemenhaj. Bagi publik, isu ini terasa teknis, tetapi dampaknya bisa penting: aset yang digunakan untuk mendukung layanan haji seharusnya memiliki tata kelola, pemeliharaan, dan tanggung jawab anggaran yang tegas agar tidak menimbulkan hambatan administratif di kemudian hari.
Selain urusan aset, Dahnil juga memaparkan perkembangan pengalihan pegawai dari Kemenag ke Kemenhaj. Ia menyebut jumlah pegawai yang sudah dialihkan mencapai ribuan orang, dan ada tambahan pengalihan yang sedang diproses melalui tahapan verifikasi. Dalam pandangannya, kebutuhan SDM Kemenhaj secara nasional masih lebih besar, sehingga pemenuhan dilakukan bertahap.
Dengan dua isu berjalan paralel—pengalihan aset dan penataan SDM—pemerintah diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi tanpa mengganggu kualitas layanan haji. Transparansi proses, kejelasan tanggung jawab antarkementerian, serta timeline yang terukur akan menjadi kunci agar aset yang bersumber dari dana haji benar-benar memberikan manfaat optimal bagi jemaah dan penyelenggara.






