Otoritas maritim Malaysia menyita dua kapal yang diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan minyak mentah secara ilegal di perairan negara tersebut. Nilai minyak yang dibawa diperkirakan hampir 130 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp2 triliun.
Kepala regulator maritim wilayah Penang menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pada 29 Januari. Dari hasil pemantauan, dua kapal terdeteksi berada sangat berdekatan di laut, sebuah indikasi kuat adanya aktivitas pemindahan minyak dari kapal ke kapal tanpa izin resmi.
Kedua kapal tersebut diamankan sekitar 44 kilometer dari Tanjung Muka, di perairan barat Malaysia. Saat diperiksa, petugas menemukan muatan minyak mentah dalam jumlah besar. Di atas kapal, terdapat total 53 awak yang berasal dari berbagai negara, di antaranya India, Iran, Myanmar, Pakistan, dan China.
Pihak berwenang menyatakan bahwa kapal-kapal itu kini berada dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dugaan pelanggaran meliputi pemindahan minyak secara ilegal serta kemungkinan pemalsuan dokumen. Jika terbukti bersalah, masing-masing kapal terancam denda yang nilainya bisa mencapai puluhan ribu dolar AS.
Hingga saat ini, otoritas Malaysia belum mengungkap identitas kapal, pelabuhan asal, maupun sumber minyak mentah yang diangkut. Namun, kasus ini kembali menyoroti perairan Malaysia yang kerap dimanfaatkan sebagai lokasi praktik pemindahan minyak ilegal antar kapal, dengan tujuan menyamarkan asal muatan.
Pemerintah Malaysia sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Sejak pertengahan 2025, aparat maritim meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan praktik penyelundupan energi yang dinilai merugikan negara dan melanggar hukum internasional.






