Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan jadwal Sidang Isbat penentuan awal Ramadhan 1447 Hijriah atau Ramadhan 2026 akan dilaksanakan pada 17 Februari 2026. Sidang ini menjadi rujukan resmi pemerintah dalam menetapkan hari pertama puasa bagi umat Islam di seluruh Indonesia.
Sidang Isbat dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, dan akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hasil sidang nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa Sidang Isbat akan melibatkan berbagai unsur penting. Peserta sidang meliputi perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, Majelis Ulama Indonesia, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, para ahli falak, perwakilan DPR, Mahkamah Agung, serta perwakilan kedutaan besar negara-negara sahabat dari dunia Islam.
Ia menerangkan bahwa proses Sidang Isbat terdiri dari tiga tahapan utama. Tahap pertama adalah pemaparan data astronomi terkait posisi hilal berdasarkan metode hisab. Tahap kedua berupa verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan di berbagai wilayah Indonesia. Tahap terakhir adalah musyawarah tertutup untuk merumuskan dan menetapkan keputusan resmi awal Ramadhan.
Abu Rokhmad menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menggunakan metode gabungan hisab dan rukyah dalam penetapan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah. Pendekatan ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 dan terus dijadikan pedoman oleh Kementerian Agama.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Arsad Hidayat menyampaikan bahwa sejumlah tenaga ahli akan diterjunkan ke lokasi-lokasi rukyat yang dinilai memiliki potensi visibilitas hilal terbaik. Bahkan, masjid di kawasan Ibu Kota Nusantara yang telah diresmikan sebelumnya berpeluang menjadi salah satu titik pemantauan hilal tahun ini apabila kondisi memungkinkan.
Kementerian Agama juga mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi hasil Sidang Isbat dan tidak berspekulasi mengenai awal puasa sebelum keputusan pemerintah disampaikan secara terbuka. Selain itu, Kemenag tengah menyiapkan Peraturan Menteri Agama sebagai dasar hukum penyelenggaraan Sidang Isbat agar pelaksanaannya memiliki kepastian regulasi dan dipahami secara luas oleh masyarakat.






