Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi besar kepada seorang pegiat media sosial berinisial BVN. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp5,35 miliar, terkait dugaan praktik manipulasi harga saham dengan memanfaatkan penyebaran informasi melalui media sosial.
Pengumuman sanksi disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menyatakan total denda untuk BVN mencapai Rp5,35 miliar.
Menurut OJK, pelanggaran yang ditangani terkait aktivitas perdagangan beberapa saham dalam rentang 2021 hingga 2022. Pemeriksaan otoritas menilai ada pola yang konsisten: informasi dilempar ke publik, lalu transaksi dilakukan dengan memanfaatkan respons para pengikut.
Kasus pertama disebut berkaitan dengan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Dalam rentang tersebut, BVN dinilai melakukan tindakan yang memengaruhi pembentukan harga secara tidak wajar.
Selain AYLS, OJK juga menyebut adanya pelanggaran pada perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) dalam periode 12 Januari–27 Desember 2021. Artinya, periode yang disorot tidak singkat, melainkan berlangsung cukup lama dan mencakup banyak momen transaksi.
Kasus lain berkaitan dengan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022. Dengan keterlibatan beberapa saham dan rentang waktu berbeda, OJK menilai pola yang terjadi mengarah pada praktik manipulasi perdagangan, bukan insiden sesaat.
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan menggunakan beberapa rekening efek nominee. Rekening nominee adalah rekening yang tercatat atas nama pihak lain secara hukum, tetapi pemilik manfaat (beneficial owner) sesungguhnya adalah pihak berbeda. Skema ini kerap dipersoalkan karena menyulitkan pelacakan pengendali transaksi.
OJK menilai penggunaan rekening nominee berkontribusi pada terbentuknya harga saham yang tidak wajar. Harga dinilai tidak terbentuk secara alami berdasarkan kekuatan beli-jual pasar, atau tidak sesuai mekanisme pasar yang seharusnya berjalan fair bagi semua investor.
Di saat yang sama, BVN disebut menyebarkan informasi terkait satu atau lebih saham melalui media sosial. Bentuknya dapat berupa unggahan tentang rencana pembelian, narasi prospek, atau perkiraan pergerakan harga. Namun, pada momen bersamaan, BVN juga melakukan jual-beli saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut terhadap informasi yang disebarkan.
Dari kombinasi tindakan itu, OJK menyimpulkan BVN melanggar ketentuan di Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah oleh UU terkait sektor keuangan. OJK menyebut pelanggaran mencakup Pasal 90, Pasal 91, serta Pasal 92 UUPM (dengan rujukan perubahan pasal dalam ketentuan terbaru).
Kasus ini kembali menegaskan risiko “noise” informasi di media sosial dalam perdagangan saham. Ketika narasi dibangun untuk memicu respons massa, investor ritel bisa terjebak pada pergerakan harga yang tidak mencerminkan fundamental, melainkan dorongan sentimen yang sengaja direkayasa.
Dengan denda Rp5,35 miliar, OJK menunjukkan sinyal penegakan yang lebih tegas terhadap praktik manipulasi yang memanfaatkan popularitas akun. Bagi pasar, pesan utamanya adalah disiplin informasi dan transparansi transaksi tetap menjadi prasyarat untuk menjaga perdagangan saham berjalan wajar.






