Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah menuntut kepercayaan publik yang tinggi. Karena itu, penguatan integritas dan sistem pengawasan menjadi agenda penting agar pengelolaan ZIS serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam konteks tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fokus utamanya adalah mendorong pendidikan antikorupsi bagi pengelola zakat di berbagai daerah, sehingga tata kelola bisa lebih profesional dan berintegritas.
Kerja sama ini dibahas dalam audiensi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan sekaligus Pembina Wilayah Provinsi Banten Prof. (H.C.) Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec., serta jajaran lainnya.
Dari pihak KPK, hadir Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo. Turut hadir pula Ketua BAZNAS Banten Dr. H. Wawan Wahyuddin, M.Pd., beserta jajaran, yang menegaskan bahwa penguatan tata kelola tidak hanya dibutuhkan di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Kiai Noor menyampaikan apresiasi atas terjalinnya koordinasi tersebut. Menurutnya, kerja sama dengan KPK merupakan langkah strategis untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan internal di lingkungan pengelolaan zakat nasional.
Ia menilai pendidikan antikorupsi menjadi instrumen penting karena pengelolaan ZIS membutuhkan kehati-hatian, standar integritas yang tinggi, serta pemahaman yang kuat mengenai risiko dan potensi konflik kepentingan. Semakin besar dana publik yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan tata kelola berjalan benar.
BAZNAS juga menyampaikan bahwa mereka memiliki BAZNAS Institute yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, termasuk materi terkait antikorupsi. Karena itu, BAZNAS berharap KPK dapat berkontribusi mengisi materi khusus dalam pelatihan agar penguatan integritas lebih sistematis.
Di sisi lain, Setyo Budiyanto menyambut baik komitmen BAZNAS. Ia menekankan bahwa pencegahan lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadi pelanggaran. Karena itu, KPK mendukung penyebaran pendidikan antikorupsi hingga tingkat daerah, dan mendorong agar kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin dan regional, baik daring maupun luring.
Setyo juga menyoroti pentingnya penguatan integritas di kabupaten dan kota karena tantangan pengelolaan zakat di daerah bisa berbeda-beda. Pendidikan antikorupsi dinilai dapat memperkuat pemahaman mengenai transparansi penghimpunan, penetapan penerima manfaat, hingga pelaporan keuangan yang konsisten.
Melalui sinergi ini, kedua lembaga menegaskan arah yang sama: membangun sistem tata kelola yang terbuka dan profesional. Harapannya, pengawasan yang kuat dan budaya antikorupsi yang tumbuh di semua unit pengelola zakat dapat meningkatkan kepercayaan muzaki untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, sekaligus memastikan manfaat ZIS benar-benar sampai kepada yang berhak.






