Status BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang mendadak nonaktif kerap membuat peserta panik, terutama ketika membutuhkan layanan kesehatan. Namun peserta PBI yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk aktif kembali. Informasi yang dikutip dari akun resmi BPJS Kesehatan di Instagram menyebut ada tiga jalur yang bisa ditempuh, tergantung kondisi ekonomi dan status pekerjaan peserta.
Pilihan pertama adalah mendaftar kembali sebagai peserta PBI. Jalur ini ditujukan bagi mereka yang masih masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, serta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Selain itu, jalur ini juga relevan bagi peserta yang sedang mengalami kondisi kesehatan tertentu seperti penyakit kronis, katastropik, atau situasi darurat medis.
Cara yang disebut adalah melapor ke Dinas Sosial setempat agar dapat diajukan kembali menjadi peserta PBI. Artinya, prosesnya menitikberatkan pada verifikasi dan pengusulan melalui instansi sosial di daerah.
Pilihan kedua adalah beralih dari PBI ke PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau peserta mandiri. Opsi ini diperuntukkan bagi peserta yang dinilai tergolong mampu dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaan dengan membayar iuran sendiri.
Dalam panduan yang disebut, peserta dapat mengurusnya melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Langkahnya dimulai dengan memilih menu Administrasi, kemudian membuka tautan yang dikirimkan, lalu memilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan. Peserta diminta melampirkan dokumen seperti swafoto dengan KTP, kartu keluarga (KK), serta buku tabungan. Setelah proses pendaftaran dinyatakan selesai, kepesertaan akan aktif kembali setelah iuran dibayarkan, dan disebut tidak dikenakan masa tunggu 14 hari.
Pilihan ketiga adalah beralih ke PPU (Pekerja Penerima Upah), yakni kepesertaan yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan tempat peserta atau anggota keluarga bekerja. Jika seseorang adalah pekerja, langkah yang disarankan cukup melapor ke HRD atau bagian kepegawaian perusahaan agar didaftarkan sebagai peserta PPU berikut keluarga yang ditanggung. Sementara bagi anggota keluarga dari pekerja yang sudah terdaftar PPU, pengurusan dapat dilakukan dengan menghubungi WA Pandawa. Peserta memilih menu Administrasi, membuka tautan, lalu memilih fitur Penambahan Anggota Keluarga, dan melampirkan dokumen yang diperlukan seperti KK. Setelah itu, kepesertaan disebut akan aktif kembali ketika iuran dibayarkan oleh perusahaan.
Di bagian penjelasan, disebut pula bahwa penonaktifan peserta PBI oleh Kementerian Sosial merupakan langkah penataan agar penerima bantuan iuran lebih tepat sasaran, yaitu benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak. Kuota peserta PBI yang dinonaktifkan disebut langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang memenuhi kriteria berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah juga disebut sudah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI, sehingga mekanisme pembaruan data menjadi bagian penting dari kebijakan bantuan iuran.






