Immanuel Ebenezer atau Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang kini menjadi terdakwa dalam perkara pemerasan, menyampaikan pernyataan keras menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak langsung mempercayai laporan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama ketika lembaga tersebut mengklaim melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Di area pengadilan pada Senin, 9 Februari 2026, Noel menilai narasi OTT yang disampaikan KPK merupakan bentuk “framing” yang menipu publik. Ia meminta Presiden berhati-hati dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima klaim OTT tanpa mempertanyakan prosedur yang digunakan. Dalam pernyataannya, Noel menuding KPK melakukan manipulasi proses hukum sehingga, menurut versinya, penindakan yang diklaim sebagai penegakan hukum justru dijalankan dengan cara melanggar hukum.
Noel juga melontarkan kritik tajam dengan membandingkan KPK dengan pembuat konten yang mengejar sensasi. Ia menyindir bahwa Kepolisian dan Kejaksaan Agung menangani banyak kasus dan sering melakukan penindakan di lapangan, tetapi tidak selalu menonjolkan istilah OTT seperti yang dilakukan KPK. Dalam rangkaian kritik tersebut, ia melabeli oknum di KPK dengan sebutan “bocil” yang ia maknai sebagai bohong, licik, dan liar. Pernyataan itu disampaikan dengan nada tinggi sebagai bentuk protes atas proses yang ia hadapi.
Ia mengklaim menjadi korban “jebakan” narasi kooperatif yang dibangun penyidik. Menurut Noel, ia awalnya datang memenuhi panggilan untuk klarifikasi, namun kemudian berujung pada penetapan tersangka dan penyitaan aset. Meski kini ditahan di Rutan KPK, ia mengatakan tidak gentar menyuarakan apa yang ia yakini sebagai kebenaran. Ia juga menyatakan siap membeberkan dugaan rekayasa perkara di hadapan majelis hakim, termasuk kalimat yang bernada ancaman moral bahwa apabila ia sakit atau meninggal, ia akan menuding pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Dalam perkara yang disebut terjadi pada rentang 2019 hingga 2024 ini, KPK menjerat total 14 orang sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya disebut sebagai tersangka baru. Sebelas tersangka, termasuk Noel, disebut lebih dahulu ditahan setelah rangkaian penindakan yang dikaitkan dengan OTT KPK pada Agustus 2025. Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru, yakni Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.
KPK menduga ketiga tersangka baru tersebut turut menerima aliran uang dari hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Namun hingga informasi itu disampaikan, KPK disebut belum melakukan penahanan terhadap mereka. Kasus ini pun menjadi sorotan karena di satu sisi lembaga antirasuah menegaskan proses penegakan hukum berjalan, sementara di sisi lain Noel menyuarakan bantahan keras dan menuding adanya penyimpangan prosedural yang akan ia uji melalui proses persidangan.






