Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp348 miliar untuk pengelolaan persampahan pada 2026. Alokasi tersebut disebut menjadi bagian dari upaya serius pemerintah kota dalam menghadapi tantangan sampah perkotaan, sekaligus mendorong peningkatan kinerja pengurangan dan pengolahan sampah harian.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan anggaran itu akan digunakan untuk kebutuhan utama operasional persampahan. Komponen biaya yang disebut mencakup gaji petugas kebersihan, penyapu jalan, sopir, hingga kru lapangan. Selain itu, DLH juga mengalokasikan dana untuk pembayaran tipping fee ke TPA Sarimukti, pembiayaan pengangkutan, kebutuhan BBM, serta operasional fasilitas pengolahan seperti TPS 3R dan TPST. Penjelasan tersebut disampaikan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Selain kebutuhan operasional, DLH menyiapkan anggaran sebagai stimulus sarana-prasarana pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan. Bentuk dukungan yang disebut antara lain pengadaan tempat sampah terpilah dan gerobak sampah. Harapannya, fasilitas ini dapat membantu warga mengelola sampah secara mandiri dan lebih ramah lingkungan.
Pemkot Bandung juga menyiapkan anggaran khusus untuk Program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah). Program ini melibatkan 1.596 petugas Gaslah yang bekerja di setiap RW dan menerima honor bulanan. Salman menyebut total anggaran Gaslah berada di kisaran Rp23–24 miliar. Para petugas akan dipantau serta diawasi kinerjanya, sekaligus dilengkapi sarana pendukung secara bertahap.
Dari sisi perubahan perilaku, edukasi masyarakat diperkuat melalui program Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, RW KBS di Bandung mencapai sekitar 500 RW atau kurang lebih 30 persen dari total RW. Pemerintah menargetkan pada 2026 jumlahnya meningkat menjadi 750 sampai 800 RW, sekaligus menaikkan kepatuhan pemilahan sampah dari 30 persen menjadi 50 persen atau lebih.
Salman menambahkan pengelolaan sampah di Kota Bandung telah memiliki landasan regulasi, termasuk Perda Nomor 9 Tahun 2018 beserta aturan turunannya, Perwal terkait Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), serta Jakstrada kebijakan dan strategi daerah. Regulasi itu mencakup operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD, tarif layanan, hingga kerja sama pihak ketiga. Partisipasi publik turut didorong melalui optimalisasi bank sampah, kampanye edukasi, surat edaran penerapan 3R, serta integrasi program Kang Pisman dengan Buruan SAE dan Dapur Dahsat. Untuk 2026, Pemkot Bandung menargetkan kenaikan pengolahan harian dari sekitar 300 ton menjadi 500–600 ton, dengan kajian teknologi ramah lingkungan seperti RDF, maggot, pengolahan organik, dan pengurangan dari sumber.






