Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 241 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah, dalam sepekan terakhir. Pemindahan ini disebut menyasar warga binaan kategori high risk sebagai bagian dari langkah penguatan keamanan sekaligus penataan lingkungan pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, menyampaikan bahwa total warga binaan berisiko tinggi yang dipindahkan pada pekan ini mencapai 241 orang. Jumlah tersebut mencakup 21 narapidana asal Jawa Tengah, terdiri dari satu orang dari Lapas Pekalongan yang dipindahkan pada Senin, 2 Februari 2026, serta 20 orang dari Lapas Semarang yang dipindahkan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Selanjutnya, pada Jumat, 6 Februari 2026, pemindahan kembali dilakukan dari sejumlah unit pemasyarakatan di Jakarta. Rinciannya disebut meliputi 54 narapidana dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 orang dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rumah Tahanan Negara Cipinang, serta 28 orang dari Rutan Salemba. Mashudi menegaskan bahwa 220 narapidana di antaranya berasal dari wilayah Jakarta.
Menurut Mashudi, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta kepolisian di dua wilayah tersebut. Pengamanan ketat dilakukan untuk memastikan proses berjalan aman dari titik awal hingga lokasi tujuan.
Kementerian Imipas menyatakan pemindahan ini bertujuan membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika serta penggunaan telepon seluler secara ilegal. Mashudi menegaskan komitmen “zero narkoba” sebagai pedoman yang harus dijalankan, sejalan dengan arahan Menteri Imipas Agus Andrianto. Dalam penjelasannya, pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan diposisikan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan target tersebut.
Mashudi juga menyampaikan kebijakan ini bukan semata tindakan represif, melainkan juga mengandung pendekatan rehabilitatif. Ia menyebut ada dua tujuan yang ingin dicapai: lapas maupun rutan asal dapat lebih optimal bersih dari narkoba, ponsel ilegal, serta gangguan keamanan dan ketertiban; lalu warga binaan yang dipindahkan diharapkan mengalami perubahan perilaku yang lebih baik karena memperoleh tingkat pembinaan dan pengamanan yang sesuai di Nusakambangan. Setelah enam bulan penempatan, Ditjenpas akan melakukan penilaian untuk melihat perkembangan perilaku serta membuka kemungkinan pemindahan ke lapas dengan level pengamanan yang lebih rendah.






