KPK Terbitkan Regulasi Baru Gratifikasi 2026, Batas Hadiah Pernikahan Naik, Hadiah Ulang Tahun Wajib Lapor

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK (Antara)

KPK (Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi atas ketentuan pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara. Aturan terbaru ini membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari penyesuaian nilai batas wajar hadiah hingga pengetatan sanksi administratif bagi pelapor yang terlambat.

Salah satu poin utamanya adalah kenaikan batas nilai hadiah pernikahan, pertunangan, atau upacara adat/agama menjadi Rp1,5 juta per pemberi, dari yang sebelumnya hanya Rp1 juta.

Selain urusan pernikahan, KPK juga menyesuaikan ketentuan pemberian antar rekan kerja dalam bentuk barang (bukan uang), di mana batas wajarnya naik menjadi Rp500.000 per pemberi dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun. Namun, lembaga antirasuah ini memperketat kategori acara pisah sambut, pensiun, hingga ulang tahun.

Kategori tersebut kini dihapus dari daftar pengecualian nilai tertentu, sehingga setiap pemberian dalam momentum tersebut harus mengikuti ketentuan umum pelaporan gratifikasi untuk dinilai oleh KPK.

Mekanisme pelaporan kini menjadi lebih tegas guna meningkatkan disiplin penyelenggara negara. Laporan yang diajukan melebihi batas waktu 30 hari kerja secara otomatis dapat ditetapkan sebagai milik negara melalui penyitaan barang. Selain itu, pelapor hanya diberikan waktu maksimal 20 hari kerja untuk melengkapi data laporan yang kurang, lebih singkat dibandingkan aturan lama yang memberikan waktu 30 hari.

Meski sanksi administratif diperketat, KPK menekankan bahwa unsur pidana dalam Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku jika gratifikasi tersebut terbukti berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

Aturan ini juga memperkuat wewenang Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi pemerintahan. UPG kini memiliki tanggung jawab lebih besar, mulai dari mengelola laporan, memelihara barang titipan hingga statusnya ditetapkan, hingga melakukan sosialisasi dan pelatihan internal.

Dengan penyesuaian regulasi ini, KPK berharap tercipta budaya transparansi yang lebih kuat di lingkungan birokrasi, sekaligus mempermudah pemantauan terhadap potensi konflik kepentingan melalui sistem pelaporan yang lebih modern dan terukur.

Berita Terkait

Ahmad Dhani Ungkap Isi SMS Talak 3 Maia Estianty
Nomor Induk Kependudukan: Cara Cek Bansos Mei 2026 Terbaru
Sinopsis Drama Korea Twinkling Watermelon, Perjalanan Waktu & Musik 2024
Sinopsis Drama Korea Recipe For Love, Kisah Cinta Musuh Jadi Cinta!
Sinopsis Drama Korea The King Warden, Kisah Haru Raja Terbuang
Stanley Prediksi Fed Tahan Suku Bunga Hingga 2027, 5 Dampaknya
Bangkalan Tinjau Sekolah Ambruk, Mendikdasmen Janji Rampung 2026
Sinopsis Netflix Phantom Lawyer, Kisah Pengacara Arwah & 5 Fakta Menarik
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:10 WIB

Ahmad Dhani Ungkap Isi SMS Talak 3 Maia Estianty

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:05 WIB

Nomor Induk Kependudukan: Cara Cek Bansos Mei 2026 Terbaru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:57 WIB

Sinopsis Drama Korea Twinkling Watermelon, Perjalanan Waktu & Musik 2024

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:47 WIB

Sinopsis Drama Korea Recipe For Love, Kisah Cinta Musuh Jadi Cinta!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39 WIB

Sinopsis Drama Korea The King Warden, Kisah Haru Raja Terbuang

Berita Terbaru

Isi Talak Ahmad Dhani

Berita

Ahmad Dhani Ungkap Isi SMS Talak 3 Maia Estianty

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:10 WIB

Nomor Induk Kependudukan Bansos

Nasional

Nomor Induk Kependudukan: Cara Cek Bansos Mei 2026 Terbaru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:05 WIB