Arus pendatang ke Jakarta setelah Lebaran kembali menjadi perhatian. DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi tidak membiarkan gelombang kedatangan warga dari luar daerah berlangsung tanpa pengawasan yang jelas. Jakarta tetap harus terbuka, tetapi keterbukaan itu dinilai perlu diimbangi dengan kendali yang tegas agar dampaknya tidak makin memberatkan warga yang sudah tinggal dan bekerja di ibu kota.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menilai lonjakan pendatang pasca-Lebaran merupakan fenomena tahunan yang tidak bisa dianggap biasa. Menurutnya, pemerintah memang tidak dapat menutup pintu bagi siapa pun yang ingin mencari penghidupan di Jakarta. Namun, ia mengingatkan bahwa sikap terlalu longgar tanpa sistem pengawasan berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama ketika sebagian pendatang datang tanpa keterampilan yang memadai dan belum memiliki kepastian kerja.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Jakarta selama ini sudah menghadapi tekanan besar pada lapangan kerja, perumahan, dan layanan publik. Jika arus masuk warga baru tidak dikelola dengan baik, persaingan mencari pekerjaan bisa semakin ketat. Dalam kondisi seperti itu, warga Jakarta yang sudah lama berkontribusi di kota ini dikhawatirkan justru makin tersisih dari peluang ekonomi yang tersedia.
DPRD pun mendorong agar Pemprov DKI memperketat pendataan pendatang baru hingga tingkat paling bawah, termasuk melalui Dukcapil dan koordinasi dengan RT serta RW. Pendataan tersebut diharapkan tidak hanya bersifat administratif di atas kertas, tetapi benar-benar memastikan bahwa setiap pendatang memiliki identitas yang jelas, tujuan kedatangan yang pasti, serta tempat tinggal yang layak. Pendekatan ini dinilai penting agar pemerintah dapat membaca situasi secara akurat sejak awal.
Selain pendataan, Kevin juga mengusulkan kebijakan yang lebih selektif dan berbasis kesiapan ekonomi. Maksudnya, Jakarta sebaiknya mendorong agar warga yang datang memang memiliki rencana kerja, keterampilan, atau peluang usaha yang jelas. Dengan begitu, kedatangan mereka bisa memberi kontribusi nyata bagi kota, bukan justru menambah tekanan pada sektor informal, pengangguran, dan persoalan sosial lain yang sudah lebih dulu ada.
Menurut dia, penanganan arus pendatang tidak cukup jika hanya mengandalkan pemeriksaan data. Pemerintah juga perlu menyiapkan langkah strategis yang lebih luas, salah satunya dengan membuka lebih banyak kesempatan kerja. Jika lapangan pekerjaan tidak bertambah sementara jumlah pencari kerja terus meningkat, maka masalah sosial akan lebih mudah muncul. Ibarat kursi musik, pesertanya terus bertambah tetapi kursinya tidak nambah, lalu yang berdiri makin banyak.
DPRD mengingatkan bahwa kegagalan mengelola fenomena ini bisa menjadi bom waktu sosial di Jakarta. Karena itu, pendekatannya harus berpihak pada kesejahteraan warga sekaligus realistis terhadap dinamika urbanisasi yang memang tidak mungkin dihentikan sepenuhnya. Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional akan tetap menarik banyak orang, sehingga yang diperlukan adalah tata kelola yang disiplin, bukan reaksi sesaat setiap habis musim mudik.
Pada akhirnya, pesan yang disampaikan cukup jelas: ibu kota harus tetap terbuka, tetapi tidak boleh kehilangan kendali. Pemerintah diminta menjaga keseimbangan antara hak setiap orang untuk mencari peluang dan kewajiban negara melindungi warganya. Tanpa pengawasan yang efektif dan kebijakan yang terukur, warga Jakarta berisiko hanya menjadi penonton di kotanya sendiri ketika persaingan ekonomi makin padat dari tahun ke tahun.






