Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai Wikimedia Foundation perlu segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE agar memiliki kepastian hukum saat beroperasi di Indonesia. Menurutnya, kewajiban tersebut bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan pengguna dan kejelasan koordinasi bila suatu saat muncul persoalan.
Alfons menjelaskan bahwa pendaftaran PSE menyediakan landasan hukum yang jelas bagi platform digital, termasuk dalam hal perlindungan data, mekanisme tindak lanjut, dan kehadiran perwakilan resmi yang dapat dihubungi. Dengan adanya status terdaftar, pemerintah maupun masyarakat akan lebih mudah berkomunikasi dengan platform saat terjadi masalah yang membutuhkan penyelesaian.
Pernyataan itu disampaikan di tengah ultimatum dari Kementerian Komunikasi dan Digital kepada Wikimedia Foundation untuk segera menuntaskan pendaftaran PSE lingkup privat. Pemerintah memberikan batas waktu tujuh hari kerja sejak 15 April 2026. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akses terhadap seluruh layanan Wikimedia, termasuk Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons, terancam diblokir.
Menurut Alfons, jika sebuah platform tidak terdaftar, maka ketika muncul persoalan terkait konten atau hal lain, pemerintah akan kesulitan mencari pihak yang dapat diajak berkomunikasi secara resmi. Situasi seperti itu tentu tidak ideal, apalagi untuk platform yang dipakai luas oleh masyarakat dan berperan sebagai salah satu sumber rujukan informasi digital.
Ia juga menilai regulasi PSE dapat mendorong platform global menjadi lebih bertanggung jawab terhadap konten, perlindungan data, serta kepatuhan hukum di tiap negara tempat mereka beroperasi. Dalam pandangannya, ketika sebuah platform mau mendaftar, itu menunjukkan kesediaan untuk tunduk pada aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika menolak, kesannya seperti ingin beroperasi tetapi tidak mau ikut aturan rumah. Ya, tamu seperti itu biasanya bikin tuan rumah cepat naik nada.
Alfons mengapresiasi langkah tegas pemerintah karena penegakan aturan, menurutnya, harus berlaku adil tanpa pandang bulu. Ia menilai pemerintah sebenarnya telah memberi waktu yang cukup panjang, termasuk perpanjangan sejak 2025 dan pemberitahuan awal yang telah disampaikan pada November 2025. Karena itu, bila masih tidak dipatuhi, tindakan sesuai ketentuan dianggap wajar agar tidak menjadi preseden buruk bagi platform lain.
Sementara itu, pemerintah melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan komitmen untuk menata ruang digital secara tertib dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Regulasi PSE sendiri berlaku untuk platform lokal maupun asing yang beroperasi di Indonesia, baik yang bersifat komersial maupun nirlaba, dan proses pendaftarannya tidak dipungut biaya.
Dalam ketentuan yang berlaku, PSE yang tidak mendaftar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses. Karena itu, dorongan agar Wikimedia segera memenuhi kewajiban tersebut semakin menguat. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan tata kelola digital berjalan tertib. Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa platform yang mereka gunakan memiliki posisi hukum yang jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban bila sewaktu-waktu muncul persoalan.






