Seorang hakim federal Amerika Serikat menangguhkan rencana pemerintah untuk mengakhiri status perlindungan sementara bagi sekitar 350.000 warga Haiti, langkah yang dinilai krusial dalam mencegah deportasi massal ke negara yang masih dilanda krisis keamanan dan politik. Putusan tersebut dikeluarkan pada 2 Februari 2026 oleh Ana Reyes, hakim Pengadilan Distrik Federal di Washington, D.C.
Dalam keputusannya, Reyes memerintahkan penangguhan tanpa batas waktu terhadap upaya pemerintah federal untuk mencabut Temporary Protected Status (TPS) bagi imigran asal Haiti. Dengan putusan ini, otoritas federal dilarang membatalkan izin tinggal maupun izin kerja para penerima TPS, serta tidak diperbolehkan memulai proses deportasi terhadap mereka.
Keputusan tersebut muncul hanya sehari sebelum kebijakan pencabutan TPS dijadwalkan mulai berlaku. Rencana itu sebelumnya diumumkan oleh Kristi Noem, yang menilai perlindungan bagi warga Haiti sudah tidak relevan lagi. Namun, hakim menilai kebijakan tersebut diambil secara tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan prinsip hukum administrasi.
Dalam pertimbangan hukumnya, Reyes menyatakan bahwa keputusan pemerintah melanggar Undang-Undang Prosedur Administratif karena bersifat sewenang-wenang dan gagal mempertimbangkan risiko serius yang akan dihadapi para imigran jika dipulangkan ke Haiti. Negara tersebut hingga kini masih bergulat dengan kekerasan geng bersenjata, instabilitas politik, dan lemahnya layanan publik dasar.
Hakim juga menyinggung adanya indikasi motif diskriminatif dalam kebijakan tersebut, dengan merujuk pada pernyataan-pernyataan keras yang sebelumnya dilontarkan oleh pejabat tinggi pemerintahan, termasuk Presiden Donald Trump, terkait Haiti dan imigran dari negara-negara tertentu. Meski menegaskan bahwa pejabat publik memiliki kebebasan berpendapat, Reyes menekankan bahwa setiap kebijakan tetap harus tunduk pada konstitusi dan hukum yang berlaku.
Pemerintah AS melalui Departemen Keamanan Dalam Negeri menyatakan ketidaksetujuannya atas putusan tersebut dan membuka kemungkinan untuk mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Juru bicara departemen menilai keputusan hakim terlalu politis dan menegaskan bahwa TPS sejak awal dirancang sebagai perlindungan sementara, bukan solusi jangka panjang.
Program TPS sendiri dibentuk oleh Kongres AS pada 1990 untuk memberikan perlindungan sementara kepada warga negara asing yang tidak dapat kembali ke negaranya akibat konflik bersenjata, bencana alam, atau keadaan darurat lainnya. Selama beberapa dekade, kebijakan ini digunakan oleh pemerintahan dari berbagai partai politik.
Di bawah pemerintahan Trump, upaya pembatasan TPS kembali menguat dengan alasan program tersebut dianggap disalahgunakan dan mendorong imigrasi ilegal. Selain warga Haiti, imigran dari sejumlah negara lain seperti Afghanistan, Honduras, Suriah, dan Venezuela juga terancam kehilangan perlindungan serupa. Putusan hakim kali ini pun dipandang sebagai preseden penting dalam perdebatan panjang soal kebijakan imigrasi dan perlindungan kemanusiaan di Amerika Serikat.






