Pemilik kucing di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memutuskan tetap menempuh jalur hukum setelah hewan peliharaannya diduga menjadi korban kekerasan hingga meninggal. Keluarga menolak penyelesaian damai meskipun pelaku telah datang meminta maaf.
Pertemuan mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan aparat setempat. Dalam kesempatan tersebut pelaku menawarkan penggantian kucing serta bingkisan sebagai bentuk permintaan maaf, namun tawaran tersebut tidak diterima oleh pihak keluarga.
Pemilik kucing menilai proses hukum penting agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka berharap kasus ini diproses secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kasus ini mendapat perhatian komunitas pecinta hewan yang turut melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Mereka menilai penegakan hukum diperlukan untuk melindungi kesejahteraan hewan.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Penyelidikan masih berlangsung guna memastikan kronologi kejadian serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Jika terbukti bersalah, pelaku berpotensi dikenakan pasal terkait penganiayaan terhadap hewan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.






