Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kini menghadapi tantangan hukum besar setelah mengeluarkan kebijakan yang sangat kontroversial.
Langkah pemerintah untuk menghentikan pemrosesan visa imigran atau green card bagi warga dari 75 negara secara resmi digugat ke pengadilan federal di Manhattan.
Para penggugat berargumen bahwa pembekuan massal ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan. Kebijakan ini dinilai diskriminatif karena menargetkan negara-negara tertentu berdasarkan asumsi yang tidak berdasar mengenai beban ekonomi bagi rakyat Amerika.
Daftar 75 negara yang terdampak mencakup wilayah yang luas, mulai dari Brasil, Rusia, hingga banyak negara di Afrika, Asia, dan Timur Tengah.
Sejumlah organisasi hak sipil bergabung dalam gugatan ini untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai upaya penghapusan hukum imigrasi yang sudah mapan.
Kebijakan pembekuan ini mulai berlaku efektif pada 21 Januari 2026 dan langsung mengejutkan ribuan pemohon visa yang sudah mengantre selama bertahun-tahun. Departemen Luar Negeri AS sebelumnya berdalih bahwa langkah ini perlu diambil untuk melindungi sistem kesejahteraan sosial dari potensi penyalahgunaan oleh warga asing.
Pemerintah menuding bahwa para migran dari negara-negara tersebut memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap bantuan publik yang dianggap merugikan anggaran negara. Namun, data tersebut dibantah keras oleh para pakar dan penggugat yang menilai alasan tersebut hanya sekadar retorika politik untuk membatasi imigrasi legal.
Gugatan ini diajukan oleh kelompok-kelompok besar seperti National Immigration Law Center, Democracy Forward, dan The Legal Aid Society. Mereka mewakili warga negara AS yang terpisah dari anggota keluarga mereka karena proses visa imigran yang tiba-tiba terhenti secara mendadak.
Salah satu poin utama dalam materi gugatan adalah kegagalan pemerintah dalam mengikuti proses regulasi yang seharusnya dilakukan sebelum memberlakukan kebijakan berdampak luas. Penggugat menuntut agar pemerintah kembali melakukan penilaian individu yang adil bagi setiap pemohon visa, bukan melakukan larangan massal berdasarkan kewarganegaraan.
Sekretaris Negara Marco Rubio dan jajaran Departemen Luar Negeri menjadi pihak yang paling disorot dalam sengketa hukum di distrik selatan New York ini.
Kebijakan ini juga dianggap melanggar prinsip keadilan dalam konstitusi yang menjamin perlindungan setara bagi semua orang di bawah hukum.
Dampak dari pembekuan ini sangat terasa bagi para profesional asing yang sedang merintis karier di Amerika Serikat, termasuk para peneliti dan dokter. Banyak ilmuwan yang merasa masa depan karier mereka terancam karena tidak adanya kepastian hukum mengenai status tempat tinggal permanen mereka di sana.
Beberapa penggugat bahkan mencatat bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu reputasi internasional Amerika Serikat menjelang penyelenggaraan acara besar seperti Piala Dunia FIFA 2026. Pembatasan masuk bagi warga dari 75 negara tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai keterbukaan negara tersebut terhadap pengunjung global.
Langkah hukum ini diharapkan dapat memaksa pengadilan untuk mengeluarkan perintah sementara guna menunda pelaksanaan kebijakan tersebut hingga proses persidangan selesai. Jika dikabulkan, ribuan orang yang permohonannya sedang tertahan mungkin bisa mendapatkan kembali harapan untuk menetap secara legal.
Presiden Trump sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari janji kampanyenya untuk memprioritaskan kepentingan warga negara asli di atas kepentingan pendatang.
Ia tetap bersikeras bahwa sistem imigrasi saat ini sedang dieksploitasi dan membutuhkan tindakan tegas tanpa kompromi melalui pengetatan administrasi.
Namun, pengacara imigrasi berpendapat bahwa pemerintah tidak bisa begitu saja mengabaikan prosedur operasional yang sudah diatur oleh Kongres dalam undang-undang federal. Mereka melihat ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang eksekutif yang melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi kepada presiden.
Situasi di konsulat AS di seluruh dunia saat ini dilaporkan sangat kacau karena ketidakpastian informasi mengenai status wawancara visa imigran.
Meskipun permohonan masih diperbolehkan untuk diajukan, tidak ada jaminan kapan visa tersebut akan diterbitkan atau apakah akan ditolak secara otomatis nantinya.
Bagi banyak keluarga, kebijakan ini bukan sekadar masalah kertas kerja, melainkan masalah kemanusiaan tentang kapan mereka bisa berkumpul kembali dengan orang tercinta. Biaya hukum yang dikeluarkan oleh para pemohon juga tidak sedikit, menambah beban finansial di tengah ketidakpastian kebijakan imigrasi.
Hingga saat ini, pihak Departemen Kehakiman AS belum memberikan tanggapan resmi mengenai materi gugatan yang dilayangkan oleh koalisi organisasi sipil tersebut. Persidangan perdana diperkirakan akan menjadi ajang pembuktian apakah argumen ekonomi pemerintah benar-benar bisa diterima oleh majelis hakim federal.
Kekhawatiran juga muncul di sektor kesehatan, di mana banyak rumah sakit bergantung pada tenaga medis dari negara-negara yang masuk dalam daftar pembekuan tersebut.
Tanpa adanya jaminan green card, tenaga medis ahli ini mungkin memilih untuk pindah ke negara lain yang menawarkan kebijakan imigrasi lebih stabil.
Gugatan ini menjadi simbol perlawanan hukum terhadap gelombang kebijakan imigrasi yang semakin ketat dalam periode kepemimpinan Trump yang kedua ini. Hasil dari sengketa hukum ini akan menentukan arah kebijakan imigrasi Amerika Serikat untuk beberapa tahun ke depan.
Dunia kini menanti keputusan hakim Manhattan yang akan sangat menentukan nasib jutaan orang yang mendambakan impian Amerika di tengah badai politik ini.
Apakah hukum akan berpihak pada keamanan ekonomi yang diklaim pemerintah atau pada hak-hak individu yang selama ini dijunjung tinggi oleh hukum imigrasi.
Pemerintahan Amerika Serikat kemungkinan besar akan terus menghadapi gelombang gugatan serupa dari berbagai negara bagian lain yang merasa dirugikan secara ekonomi dan sosial. Perang hukum ini diprediksi akan berlangsung panjang dan melelahkan bagi kedua belah pihak di meja hijau.






