Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi atas ketentuan pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara. Aturan terbaru ini membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari penyesuaian nilai batas wajar hadiah hingga pengetatan sanksi administratif bagi pelapor yang terlambat.
Salah satu poin utamanya adalah kenaikan batas nilai hadiah pernikahan, pertunangan, atau upacara adat/agama menjadi Rp1,5 juta per pemberi, dari yang sebelumnya hanya Rp1 juta.
Selain urusan pernikahan, KPK juga menyesuaikan ketentuan pemberian antar rekan kerja dalam bentuk barang (bukan uang), di mana batas wajarnya naik menjadi Rp500.000 per pemberi dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun. Namun, lembaga antirasuah ini memperketat kategori acara pisah sambut, pensiun, hingga ulang tahun.
Kategori tersebut kini dihapus dari daftar pengecualian nilai tertentu, sehingga setiap pemberian dalam momentum tersebut harus mengikuti ketentuan umum pelaporan gratifikasi untuk dinilai oleh KPK.
Mekanisme pelaporan kini menjadi lebih tegas guna meningkatkan disiplin penyelenggara negara. Laporan yang diajukan melebihi batas waktu 30 hari kerja secara otomatis dapat ditetapkan sebagai milik negara melalui penyitaan barang. Selain itu, pelapor hanya diberikan waktu maksimal 20 hari kerja untuk melengkapi data laporan yang kurang, lebih singkat dibandingkan aturan lama yang memberikan waktu 30 hari.
Meski sanksi administratif diperketat, KPK menekankan bahwa unsur pidana dalam Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku jika gratifikasi tersebut terbukti berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
Aturan ini juga memperkuat wewenang Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi pemerintahan. UPG kini memiliki tanggung jawab lebih besar, mulai dari mengelola laporan, memelihara barang titipan hingga statusnya ditetapkan, hingga melakukan sosialisasi dan pelatihan internal.
Dengan penyesuaian regulasi ini, KPK berharap tercipta budaya transparansi yang lebih kuat di lingkungan birokrasi, sekaligus mempermudah pemantauan terhadap potensi konflik kepentingan melalui sistem pelaporan yang lebih modern dan terukur.






