Ekonomi kreatif makin sering disebut sebagai mesin pertumbuhan baru. Namun ada satu hambatan klasik yang berulang: pembiayaan. Banyak usaha kreatif punya pasar dan produk kuat, tetapi kesulitan masuk kredit formal karena tidak memiliki agunan fisik seperti tanah atau bangunan.
Di sinilah kebijakan KUR mulai bergerak mengikuti perubahan zaman. Melalui pedoman baru yang disebut terbit pada 2026, pemerintah membuka ruang agar kekayaan intelektual bisa diakui sebagai agunan tambahan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini memberi sinyal bahwa nilai ekonomi tidak selalu berbentuk barang.
Usaha kreatif memang unik. Nilai utamanya sering berada pada hak cipta, merek, desain industri, atau paten. Semua ini bisa menghasilkan pendapatan melalui lisensi, royalti, atau kerja sama komersial. Masalahnya, sistem kredit selama ini cenderung menilai kelayakan dari aset berwujud, sehingga banyak pelaku kreatif kalah di meja penilaian.
Pengakuan kekayaan intelektual sebagai agunan tambahan adalah titik awal penting, tetapi bukan jaminan semua pintu langsung terbuka. Perbankan tetap menerapkan kehati-hatian. Penilaian kredit masih melihat prospek usaha, arus kas, rekam jejak, dan kemampuan pengelolaan aset KI secara berkelanjutan.
Di sisi lain, kebijakan ini mendorong perubahan cara pandang pelaku ekraf. Pendaftaran merek atau hak cipta bukan hanya langkah administratif untuk mencegah pembajakan. Itu juga bisa menjadi bagian dari strategi bisnis agar aset tak berwujud memiliki bukti kepemilikan yang jelas dan dapat dinilai.
Masih ada pekerjaan rumah besar. Banyak pelaku kreatif belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya secara formal. Ada yang belum paham manfaatnya. Ada yang menganggap prosesnya rumit. Padahal, tanpa bukti kepemilikan yang sah, bank sulit memasukkan KI ke dalam pertimbangan agunan.
Karena itu, literasi KI dan manajemen bisnis kreatif menjadi kunci. Pemerintah, kampus, asosiasi, dan komunitas kreatif perlu membangun kebiasaan baru: mengarsipkan karya, mendaftarkan hak, dan mengelola KI sebagai aset produktif yang dapat dimonetisasi, bukan sekadar “dokumen legal”.
Dari sisi lembaga keuangan, tantangannya tidak kecil. Model bisnis kreatif sering berbasis proyek, pendapatan bisa naik turun, dan pemasaran banyak bergantung pada platform digital. Tanpa pemahaman yang cukup, kebijakan di atas kertas bisa berhenti sebagai formalitas dan sulit diterapkan di lapangan.
Walau begitu, pengakuan KI dalam KUR tetap layak disebut kemajuan. Ini adalah langkah menuju ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif. Dalam jangka panjang, kebijakan semacam ini bisa membantu usaha kreatif naik kelas, memperluas skala, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Lebih jauh, kebijakan ini juga menegaskan arah transformasi ekonomi. Indonesia perlahan bergerak dari ekonomi yang terlalu bergantung pada sumber daya alam menuju ekonomi berbasis ide, inovasi, dan kualitas sumber daya manusia. Pengakuan KI adalah salah satu fondasinya.
Yang paling menentukan adalah implementasi. Jika literasi KI meningkat dan bank punya alat penilaian yang lebih adaptif, KUR bisa menjadi jembatan nyata bagi pelaku kreatif. Bukan hanya bantuan modal, tetapi juga pengakuan bahwa kreativitas punya nilai ekonomi yang layak didanai.






