Kepolisian Daerah Aceh mengumumkan penangkapan seorang terduga pelaku penistaan agama sekaligus ujaran kebencian yang diduga dilakukan melalui media sosial. Terduga pelaku berinisial DS kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di sel Mapolda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa penangkapan DS berangkat dari laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Laporan tersebut tercatat tertanggal 18 November 2025 dan dilaporkan oleh seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara.
Setelah laporan masuk, Unit 3 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penyelidikan. Dari rangkaian penelusuran, penyidik menemukan indikasi lokasi DS berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026. Operasi ini dipimpin oleh Iptu Adam Maulana, dan sejak awal tim juga menjalin koordinasi dengan kepolisian setempat.
Sehari setelah keberangkatan, yakni pada 18 Februari 2026, tim Ditreskrimsus Polda Aceh bersama personel Polres Bengkayang melakukan penangkapan terhadap DS. Setelah diamankan, DS dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal dengan status sebagai saksi.
Proses hukum kemudian berlanjut ke tahap gelar perkara. Menurut Joko Krisdiyanto, gelar perkara dilakukan secara virtual, dan hasilnya menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
Setelah status tersangka ditetapkan, DS dibawa dari Kalimantan Barat menuju Banda Aceh. Tim Ditreskrimsus Polda Aceh membawa DS ke Polda Aceh pada Kamis, 19 Februari, dan dilaporkan tiba pada Jumat, 20 Februari 2026.
Setibanya di Banda Aceh, DS langsung ditempatkan di sel tahanan Polda Aceh. Kepolisian menegaskan langkah penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Aceh juga menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama, termasuk yang beredar lewat media sosial. Menurut kepolisian, konten seperti itu berpotensi mengganggu ketertiban umum serta merusak kerukunan di tengah masyarakat.
Dalam konteks ini, kepolisian mengingatkan publik agar lebih bertanggung jawab saat menggunakan platform digital. Penegakan hukum, menurut mereka, ditujukan untuk menjaga ruang publik tetap aman dan mencegah konflik sosial yang dipicu oleh provokasi atau penghinaan berbasis agama.






