Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan setelah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2026. Dalam keterangannya singkat kepada wartawan, ia mengaku bersyukur karena masih bisa menjalani momen Lebaran di rumah bersama keluarga sebelum kembali menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Saat tiba di gedung KPK, Yaqut menyampaikan rasa syukur karena sempat sungkem kepada ibundanya. Ucapan itu menjadi pernyataan paling menonjol dari kemunculannya di hadapan media. Ketika ditanya lebih lanjut soal dirinya bisa berlebaran di rumah atas permintaan keluarga, ia membenarkannya dengan jawaban singkat yang justru membuat perhatian publik semakin besar.
Kehadiran Yaqut kembali di KPK terjadi di tengah polemik soal status penahanannya. Sebelumnya, istri terdakwa kasus dugaan korupsi lain, Silvia Rinita Harefa, sempat mengungkap ke wartawan bahwa nama Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan KPK menjelang dan saat pelaksanaan salat Idulfitri. Informasi itu memicu berbagai pertanyaan dari publik dan para jurnalis.
Silvia menyebut informasi mengenai Yaqut yang tidak berada di rutan telah menjadi pembicaraan di antara para tahanan. Menurut keterangannya, Yaqut disebut keluar sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan spekulasi, terutama karena waktunya berdekatan dengan malam takbiran dan Hari Raya Idulfitri.
Pada 21 Maret 2026 malam, KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa Yaqut memang menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Kebijakan itu diambil setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026. Dengan demikian, absennya Yaqut dari rutan bukan karena kabar simpang siur semata, melainkan bagian dari keputusan resmi lembaga antirasuah.
Namun status tersebut tidak berlangsung lama. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Artinya, ruang kelonggaran yang sempat diberikan menjelang Lebaran mulai ditutup, dan proses penahanan kembali diarahkan ke mekanisme semula di rumah tahanan negara.
Yaqut diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Perkara ini memiliki sorotan tinggi karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang sangat sensitif secara publik, sekaligus nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI.
Sebelum itu, pada 12 Maret 2026, Yaqut resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. Penahanan tersebut menjadi langkah lanjutan setelah penyidik menilai proses hukum perlu terus berjalan. Dalam kasus besar seperti ini, setiap perubahan status penahanan tentu mudah memicu perdebatan—bahkan sebelum orang sempat menaruh ketupat kembali ke kulkas.
Kini, dengan kembalinya Yaqut ke Gedung Merah Putih KPK dan proses pengalihan tahanan yang kembali dijalankan, perhatian publik tertuju pada bagaimana KPK menjaga konsistensi penegakan hukum. Di tengah komentar singkat Yaqut tentang rasa syukur bisa Lebaran di rumah, perkara pokoknya tetap belum bergeser: penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih berjalan dan akan terus diuji oleh sorotan masyarakat.






